Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |13:09 WIB
Tanggapan KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN yang Sudah Diteken Presiden Jokowi
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara ihwal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diteken atau ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ali mengaku hingga saat ini pihaknya masih mempelajari lebih dalam terkait PP tersebut. PP Nomor 41 Tahun 2020 sendiri telah resmi diberlakukan sejak 27 Juli 2020.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, bahwa pihaknya juga akan segera menyusun peraturan komisi (Perkom) terkait pelaksanaan tata cara pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan Perkom, sambungnya, melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu. Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula kementrian atau lembaga terkait," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement