TANGSEL - Pria berinisial RI (19) akhirnya diringkus polisi atas apa yang diperbuatnya sekira setahun lalu terhadap gadis berinisial AF (24) di Jalan Titihan IV, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Tertunduk lesu, RI turut dihadirkan pada press rilis di halaman Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020). Dia pun mengaku, bahwa perbuatannya dilakukan spontan lantaran melihat korban berpakaian minim di dalam rumah.
Mulanya, RI berniat mencuri blower Air Conditioner (AC) di rumah itu. Setelah masuk melalui pintu yang tak terkunci, dia berpapasan dengan korban. Karena khawatir aksinya ketahuan warga, dia menghajar kepala korban dengan batangan besi hingga terjatuh lemas. Tindakan nekatnya diakui dilakukan dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Karena saya dalam keadaan mabuk, nafsu birahi saya meningkat. Niat saya mau merampok. Karena korban tiduran dari posisi tersebut, jadi saya berubah pikiran, tiduran dengan pakaian tank top dan celana dalam doang," terang RI.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Sempat Ancam Korban dengan Foto Vulgar
Dia pun mengatakan, bahwa status seorang pengangguran membuat pikirannya saban waktu merencanakan pencurian di rumah warga. Penentuan target sasaran pun dilakukan secara acak, kebetulan ketika itu rumah korban yang telah diincar sehari sebelum kejadian.
"Saya iseng di sini (perumahan) aja, saya nggak pernah keluar Tangsel," ungkapnya.
RI sendiri ditangkap di kediaman keluarganya di Parigi, Pondok Aren, Minggu 9 Agustus 2020. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Digelandang ke Polres Tangsel
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.