Lalu orangtua korban bersama warga masuk ke rumah kosong yang dimaksud. Mereka pun mendapati korban dan pelaku AD sedang berduaan di dalam rumah tersebut. Seketika, orangtua korban menanyakan tentang perlakuan AD kepadanya.
“Korban menjawab, AD telah menyetubuhi dirinya,” terang dia.
Jawaban itu langsung membuat orangtua korban naik pitam. Anak gadis kesayangannya telah diperdaya. Meski demikian, dia memilih melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dia langsung mendatangi ke SPKT Polresta Banyumas.
Polisi segera mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya pakaian dalam korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AD akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)