JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membantu Bareskrim Polri dalam melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra pada Jumat, 14 Agustus 2020. KPK mengirimkan pejabat di Deputi Penindakan untuk ikut dalam gelar perkara tersebut.
"Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Sejak awal, ditekankan Nawawi, KPK memang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menangani perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan. Terlebih dalam pengusutan dugaan korupsi yang nantinya akan ada campur tangan dari KPK.
"Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud. Terakhir keterbukaan Bareskrim Polri tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak bersama expose gelar perkara dimaksud," bebernya.
KPK sendiri sudah menerima surat resmi dari Bareskrim Polri terkait permohonan kerjasama dalam gelar perkara Djoko Tjandra. Dalam surat yang diterima KPK, Bareskrim bakal melakukan gelar perkara Djoko Tjandra pada Jumat, 14 Agustus 2020, besok.
"Insya Allah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra dalam red notice. Ia mengatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka terkait hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice, pada akhir pekan ini.
"Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice)," kata Komjen Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 Agustus 2020.
Bareskrim Polri juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara tersebut. KPK, nantinya akan fokus menelisik ada tidaknya aliran uang dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk memuluskan keluar-masuk Indonesia.
"Menggundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka," beber Listyo.
Baca Juga : 500 RW di Kota Tangerang Dapat Fasilitas Internet Gratis
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan WN Taiwan Bos Roti, 4 Adegan Diperagakan
Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice tengah diusut oleh Polri. Kasus ini pun sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot dalam rangka diperiksa dalam kasus red notice ini. (aky)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.