Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.