Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |11:40 WIB
Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara kasus surat jalan palsu dan red notice terpidana kasus korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko Tjandra.

Gelar perkara yang dilakukan hari ini adalah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

(Baca juga: Gelar Perkara Dua Kasus Djoko Tjandra Dilaksanakan Jumat)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum), Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo memastikan, pihaknya akan menggelar perkara pada hari ini setelah sebelumnya tertunda pada Rabu (12/8/202) lalu.

Kasus surat jalan palsu sendiri diterbitkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. "Jadi digelar, saat ini sedang berlangsung" kata di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus surat palsu Ferdy memimpin langsung gelar perkara. Namun tidak pada kasus red notice. "Kasus penggunaan surat palsu saya pimpin sendiri," jelasnya.

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (10/8).

Dua dari lima saksi tersebut diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan riwayat jejak perjalanan Djoko Tjandra yang kerap keluar masuk Jakarta - Kuala Lumpur melalui jalur Pontianak.

Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Pol Prastijo. Selain jenderal bintang satu tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang merupakan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dalam gelar perkara hari ini bareskrim akan menetapkan tersangka baru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement