Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Peredaran Emas Oplosan di Pasar Minggu, Setengah Kg Barang Bukti Disita

Endro Dwirawan , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |15:06 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Emas Oplosan di Pasar Minggu, Setengah Kg Barang Bukti Disita
Polisi tunjukkan sebagian barang bukti emas oplosan. Foto: Endro Dwirawan
A
A
A

BENGKULU – Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap praktik peredaran atau penjualan emas oplosan. Pelaku merupakan pemilik toko emas PD di Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Memanfaatkan harga emas yang tinggi, tersangka diduga menjual emas yang ternyata telah dicampur dengan perak, namun ia menjual dengan harga normal.

Satu tersangka berinisial IM (57) yang juga merupakan pemilik toko di Jalan Kz Abidin, Pasar Minggu, Kota Bengkulu, itu telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di di Mapolda Bengkulu.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa setengah kilogram emas yang diduga hasil oplosan.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu warga yang merasa curiga dengan emas yang baru dibelinya.

Baca Juga: Terus Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.040.000/Gram

Korban lalu melakukan pengecekan dan diketahui emas tersebut merupakan campuran emas dengan perak atau bukan emas murni.

Atas kasus ini, polisi menghimbau jika ada masyarakat lain yang telah membeli emas dari toko tersangka, segera melapor ke polisi.

Kasus ini masih didalami oleh polisi karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. “Ini kita kembangkan semua,” ujar Dedy pada Jumat (14/8/2020).

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement