Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Ini Bobol ATM Bermodalkan Tusuk Gigi dan Potongan Gergaji

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2020 |00:59 WIB
ASN Ini Bobol ATM Bermodalkan Tusuk Gigi dan Potongan Gergaji
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya

Selain itu, Herry berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi.

"Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement