"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya
Selain itu, Herry berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi.
"Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)