Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Petani dan UMKM dari Jerat Utang dan Riba, ACT Luncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |18:45 WIB
Cegah Petani dan UMKM dari Jerat Utang dan Riba, ACT Luncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro
Foto: Dok ACT
A
A
A

JAKARTA- Pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi sektor perekonomian. Indonesia kini berada di ambang resesi akibat pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2020 berada di angka minus 5,32%. Angka kemiskinan dan pengangguran meningkat seiring banyaknya perusahaan dan usaha mikro yang gulung tikar, khususnya di sektor UMKM dan pertanian.

Untuk membantu para petani dan UMKM di tengah masa pandemi Covid-19, Aksi Cepat Tanggap (ACT) meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro. Hal ini disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, di sela peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro oleh Global Wakaf ACT pada Rabu (19/8).

“Wakaf di sini berperan dalam perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk, beberapa di antaranya sektor UMKM dan pertanian. Banyak juga di antara mereka yang harus gulung tikar akibat rendahnya daya beli masyarakat. Padahal UMKM dinilai sebagai salah satu penopang utama perekonomian Indonesia” jelas Ibnu.

Ibnu menambahkan para petani di Indonesia, sebagai produsen pangan, ikut terpuruk akibat terbatasnya modal untuk produksi hasil pertanian di saat masyarakat butuh bahan pangan. Inilah yang mendorong ACT bersama Global Wakaf untuk menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro.

Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Oleh karena itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar pun mengutarakan bahwa peminjaman modal dan pengembalian tidak ada biaya tambahan atau bunga, modal pinjaman yang diberikan berkisar di antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung dengan kebutuhan para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement