Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Usulkan Kampanye Umum Dihadiri 50 Orang, KPU: Ada yang Komplain

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |15:17 WIB
Kemendagri Usulkan Kampanye Umum Dihadiri 50 Orang, KPU: Ada yang Komplain
Ketua KPU Arief Budiman dan Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam Diskusi 'Kabar Terkini dari Pilkada Serentak di Masa Pandemi' (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kampanye dalam bentuk rapat umum yang biasanya dihadiri ribuan orang harus dibatasi, dan hanya bisa diikuti 50 orang peserta. Kondisi wabah Covid-19 menjadi pertimbangan mendasar dari usulan tersebut.

Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam rangka melawan Covid-19 sejumlah kegiatan yang menimbulkan risiko besar terjadinya penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat harus dihindarkan, meskipun secara undang-undang kegiatan tersebut diperbolehkan.

"Misalnya kampanye umum yang tidak menentukan orang. Nah, nanti kita minta kepada KPU untuk mengatur," katanya dalam diskusi bertajuk 'Kabar Terkini dari Pilkada Serentak di Masa Pandemi' yang disiarkan di akun Youtube resmi BNPB, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Kemendagri Dukung Penuh KPU Sukseskan Pilkada 2020

Menurut dia, di tengah kondisi bencana non-alam seperti ini dengan tetap menjaga iklim demokrasi yang tumbuh di masyarakat, maka pembatasan peserta kampanye umum secara langsung harus diatur dalam peraturan KPU.

"Kami usul ke KPU, nanti KPU mempertimbangkan. Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja, sehingga mampu menjaga jarak," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman yang hadir dalam diskusi itu menjelaskan bahwa usulan Kemendagri itu sudah diterima pihaknya. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada hari Selasa 25 Agustus kemarin.

"Cuma ada yang komplain, kalau 50 pertama terlalu sedikit. Kedua, untuk daerah tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas, sinyalnya, pemilihnya belum familiar," kata Arief.

Baca Juga:  KPU Akui Cuaca Jadi Kendala Gelaran Pilkada 2020

Oleh karena itu, dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan dihadiri perwakilan dari Kemendagri, forum tersebut akhirnya mencoba mencarikan formulasi yang dianggap sesuai dalam pembatasan jumlah peserta kampanye umum.

"Kita sudah diskusikan, kemungkinan akan kita tambah, sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu, bisa dilakukan melalui zoom meeting," tutur mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement