Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

18 Calon Anggota KY Lolos ke Tahap Tes Kesehatan dan Wawancara

Sabir Laluhu , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |19:03 WIB
18 Calon Anggota KY Lolos ke Tahap Tes Kesehatan dan Wawancara
Komisi Yudisial (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 memutuskan meloloskan 18 calon ke tahap tes kesehatan dan wawancara.

Keputusan ini tercantum secara jelas dalam dokumen 'Pengumuman Hasil Profile Assessment Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial' Nomor: 69/PANSEL-KY/VIII/2020 beserta lampirannya. Dokumen ditandatangani oleh Ketua Pansel Maruarar Siahaan di Jakarta tertanggal 24 Agustus 2020. KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh salinan dokumen tersebut.

Di bagian awal pengumuman, Maruarar Siahaan menyatakan, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pansel Pemilihan Calon Anggota KY Nomor: 68/PANSEL-KY/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 tentang hasil profile assessment, maka pihaknya mengumumkan dua hal penting.

"Satu, dari sebanyak 32 orang peserta Profile Assessment Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus Profile Assessment, sebanyak 18 orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," tegas Maruarar seperti dikutip dari salinan pengumuman, di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:  Komisi Yudisial Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim untuk Mahkamah Agung

Dua, lanjut dia, 18 orang yang dinyatakan lulus tersebut wajib mengikuti seleksi pada dua tahap berikutnya. Masing-masing pertama, tes kesehatan pada Senin, 21 September 2020 pukul 07.00 WIB hingga selesai bertempat di RSPAD Gatot Soebroto. Kedua, wawancara terbuka pada Selasa hingga Kamis, 22 hingga 24 September 2020 yang akan berlangsung di Aula Gedung Utama Lantai 1, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

"Peserta yang tidak hadir mengikuti tes kesehatan dan wawancara terbuka dinyatakan gugur. Keputusan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial tidak dapat diganggu gugat," ujar Maruarar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement