Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Kenakan Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker, Ini Tanggapan DPRD DKI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |07:30 WIB
Anies Kenakan Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker, Ini Tanggapan DPRD DKI
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 pada 19 Agustus 2020.

Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement