Ia juga mengatakan awalnya mereka tidak berniat menjambret. Kala itu ia dan sepupunya berboncengan sepeda motor hendak berpergian ke rumah kerabat.
Lalu ketika melintas di jalan yang sepi dan melihat seorang wanita berkendara sepeda motor sambil memainkan ponsel, tiba-tiba timbul niat untuk menjambret.
Sementara Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budiyanto mengatakan selain mengamankan pelalu, petugas juga sudah menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakannya saat beraksi, serta satu ponsel genggam milik korban yang dirampas oleh tersangka.
Atas kasus tersebut pelaku dijerat engan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)