Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |14:35 WIB
Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar
Roy Suryo. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," tegasnya.

Baca Juga : Revisi UU Penyiaran Tak Akan Halangi Kebebasan Berekspresi

Dalam penjelasan UU Penyiaran No. 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu:

Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Baca Juga : Konsekuensi Penyiaran Digital, Konten Media Baru Harus Diatur untuk Lindungi Generasi Muda

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement