Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar: Aturan Siaran Berbasis Internet Membentuk Ekosistem Industri yang Tertib

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |22:47 WIB
Pakar: Aturan Siaran Berbasis Internet Membentuk Ekosistem Industri yang Tertib
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia seharusnya sudah memiliki undang-undang yang mengatur siaran berbasis internet atau over-the-top (OTT). Aturan itu akan membentuk ekosistem industri yang tertib.

Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto menjelaskan, aturan Indonesia belum berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film atau video virtual.

"Negara tetangga yaitu Singapura telah melakukan revisi legislasinya pada 2018. Saat itu, mereka merespon pelaku penyiaran melalui internet," kata Danrivanto di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dalam Singapore Broadcasting Act, penyelenggara OTT wajib memiliki izin. Kini di Singapura sudah terbentuk ekosistem industri yang lebih tertib dan masyarakat yang dilindungi oleh negara.

"Singapura sangat pantas berada di posisi nomor kedua dalam IMD World Digital Competitiveness pada 2019. Prestasi itu merupakan fakta kondisi logis dan wajar," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement