LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu terus memburu 3 rekan IF, pelaku penganiayaan terhadap sopir Muhammad Jefri Yono (MJY) dengan cara mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri. IF yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat ini telah ditahan.
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka IF di jalan lintas rantau prapat saat dalam pelariannya pada Selasa (25/8/2020) malam. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digelandang ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP, Deni Kurniawan, Rabu (26/8/2020).
Ia menjelaskan, IF dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 353 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Deni menegaskan, pihaknya terus memburu tiga rekan IF, yang turut serta menganiaya sopir hingga terluka parah.