Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keputusan Menteri Pertanian Terkait Ganja, Tetap Mengacu Pada UU Narkotika

Karina Asta Widara , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |22:40 WIB
Keputusan Menteri Pertanian Terkait Ganja, Tetap Mengacu Pada UU Narkotika
Foto : Dok okezone
A
A
A

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenked, LIPI).

Komitmen Mentan SYL juga dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN, pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Seperti diketahui sebelumnya, Mentan SYL bersama Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Dunan Ismail Isja terlibat aktif dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD), kerja sama antara Kementan dengan BNN dalam rangka mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas 11.017 hektar di Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

"Kementan ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," ungkapnya.

Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement