JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta anak Indonesia tidak lagi menggunakan kata 'Anjay'. Pasalnya, kata tersebut dinilai merupakan kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Istilah tersebut adalah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Anjay belakangan kerap digunakan anak-anak hingga pelajar lantaran booming karena sejumlah publik figur yang kerap mengucapkannya.
Anjay biasa digunakan untuk istilah pengganti kata salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa. Di sisi lain, anjay dapat diartikan dengan binatang anjing.
Arist mengingatkan, anjay bisa menjadi masalah dan tidak pidana kekerasan verbal karena kata tersebut bisa berarti binatang anjing.
Baca Juga : KPI Berikan Penghargaan untuk Televisi & Radio Ramah Anak 2020
"Jika unsur definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak lebih baik jangan gunakan kata anjay. Ayo hentikan sekarang juga," tuturnya.
Baca Juga : Viral, Video Pimpinan Muhammadiyah Pekalongan Meninggal saat Sujud dalam Sholat
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.