Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Sikap KPI Terkait Uji Materi UU Penyiaran

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |18:35 WIB
Ini Sikap KPI Terkait Uji Materi UU Penyiaran
Komisioner KPI Yuliandre Darwis. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas.

Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana.

Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara, karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya.

"Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini," ungkapnya.

Bila diatur, broadcaster internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia.

Baca Juga : DPR: UU Penyiaran Harus Antisipasi Dampak Perkembangan Konten TV Streaming

"Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrim, seperti judi, pornografi, enggak ada," tuturnya.

Baca Juga : Uji Materi UU Penyiaran Bisa Melindungi Konten Digital dari Jeratan UU ITE

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement