JAKARTA – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menyatakan pihaknya mendorong perihal pengaturan media baru dalam konteks untuk kesetaraan perlakuan terhadap seluruh industri konten di Tanah Air.
Hal itu diungkapkannya terkait uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPI pun mengeluarkan 3 sikap resmi terkait gugatan yang diajukan RCTI dan iNews.
Pertama, Yuliandre mengatakan, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten.
"KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Yuliandre, Sabtu (29/8/2020).
Poin terakhir, Yuliandre mengatakan, KPI mengajak semua pihak untuk menghargai proses hukum yang kini tengah bergulir.
"KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional," ucapnya.
Sebelumnya, Yuliandre menyebut, berbagai negara maju telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar.
"Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini," katanya.
Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya seharusnya bersyukur, karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas, para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan.
"Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas," ungkap Yuliandre.