"Hari ini ada 21 kasus positif baru. Ini rekor sejak awal covid-19. Ada 7 orang klaster baru penambahan klaster keluarga. Kalau kita dalami karena mobilitas tinggi jadi ini maksud kita berlakukan pembatasan jam operasional jam 6 sore dan pembatasan aktivitas jam 9 malam," kata Bima, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi dua hari ke depan kepada masyarakat dan pengelola usaha. Setelah tahap ini berakhir, baru Pemkot Bogor dan aparat terkait memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas.
Baca Juga : Sidak ke Cafe dan Rumah Makan, Walkot Bogor Sebut Pengunjung Menurun
"Sekarang kita cek dulu semua. Hari Senin kita lakukan sanksi dari Perwali. Makanya, kami Forkompimda sepakat beberapa hari ke depan turun ke lapangan fokus sosialis sekaligus memastikan semuanya berjalan dengan baik," tutur Bima. (erh)
Baca Juga : Jam Malam Diberlakukan di Kota Bogor, Polisi Bakal Bubarkan Kerumunan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.