BEKASI – Wakil ketua gugus tugas Covid-19, sekaligus Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menegaskan tidak ada penjemputan paksa pada pasien yang tepapar virus corona atau Covid-19 dari klaster industri untuk dipindahkan karena ditolak oleh warga di Kabupaten Bekasi.
"Bukan ditolak warga, tapi 242 itu yang dirawat di Bapelkes maupun di Wisma Ki Hajar Dewantara, ada yang disiapkan di apartemen ada yang disiapakan di rumah masing masing," kata Hendra kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Warga yang dipindahkan itu, kata Hendra, karena kondisi rumah yang tidak memadai. Sehingga, karyawan klaster industri itu dipindahkan ke Bapelkes.
"Nah, karena memang kapasitas rumahnya tidak memadai untuk isolasi mandiri, maka pemerintah menyiapkan Bapelkes dan laboratirium ini juga cukup banyak. Sehingga minta perusahaan siapkan apartemen isolasi mandiri," jelas Hendra.
Baca Juga : Berita Baik! BPOM Beberkan Tahapan Pengembangan Obat Covid-19 dan Izin Edar
Baca Juga : DKI Jakarta Kembali Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Positif Corona
Pemindahan warga dari klaster industri itu, karena dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat. Sehingga, harus dipindahkan ke tempat yang lebih layak.
"Kalau enggak layak kan nanti berdampak bagi Masyarakatnya dan keluarga. Jadi harus dipindahkan," ungkap dia.
Pemindahan terhadap karyawan LG itu, kata Hendra, dilakukan setelah mereka dinyatakan positif virus corona atau Covid-19. "Begitu kasus reakrtif di swab dulu. Begitu kasusnya OTG, ini kita isolasi mandiri maupun karantina perusahan. Kalau dengan gejala masuk rumah sakit," ungkap dia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.