JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang (cashback) dalam kasus penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Hal tersebut dikonfirmasi, saat penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) pada Rabu (2/9). Budi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya.
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI dan dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020) malam.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Baca Juga : KPK Periksa Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Periksa Eks Dirut PT DI Budi Santoso Sebagai Tersangka
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.