Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konsumsi Sabu Selama Pandemi Covid-19, Reza Artemevia Terancam 12 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 06 September 2020 |11:46 WIB
Konsumsi Sabu Selama Pandemi Covid-19, Reza Artemevia Terancam 12 Tahun Penjara
Reza Artamevia. Foto: dok.Okezone
A
A
A

Atas perbuatannya, Reza Artemevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin 

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar Bui

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement