Atas perbuatannya, Reza Artemevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar Bui
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.