Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seharusnya Pemda Turun Tangan Antisipasi Kerumunan Massa saat Pendaftaran Bapaslon

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |05:38 WIB
Seharusnya Pemda Turun Tangan Antisipasi Kerumunan Massa saat Pendaftaran Bapaslon
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) maupun aparat keamanan turun tangan mengantisipasi adanya kerumunan massa saat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah mendaftarkan diri di kantor KPU.

Menurut KPU, Pemda dan aparat keamanan mempunyai kewenangan lebih untuk melarang Bapaslon mengumpulkan massa. Pengumpulan massa dilarang untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang angkanya masih tinggi.

"Harusnya Pemda dengan kewenangannya, juga aparat keamanan untuk melarang bapaslon mengumpulkan massa dan mematuhi protokol pencegahan Covid," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra saat dikonfirmasi Okezone, Senin (7/9/2020).

Ilham mengaku bahwa KPU tidak mempunyai kewenangan lebih untuk memberikan sanksi kepada Bapaslon yang membawa massa saat mendaftarkan di Pilkada 2020. KPU, kata Ilham, hanya bisa memberi sanksi kepada mereka yang sudah lolos menjadi calon kepala daerah.

"KPU belum bisa memberikan sanksi terhadap bapaslon. Karena mereka bukan calon. Kemudian KPU hanya punya kewenangan meminta siapa saja, boleh masuk atau tidak dan berapa orang bisa masuk ke kantor KPU berdasarkan protokol Covid," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement