JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara ihwal usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Protokol kesehatan wajib diterapkan karena gelaran Pilkada 2020 digelar disituasi pandemi Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Raka Sandi mengatakan, mendiskualifikasi Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan. Hal itu dikarenakan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum diatur terkait hal tersebut.
"Dalam UU Pilkada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 ketentuan mengenai hal itu belum diatur. Bahwa UU itu tidak memberikan kewenangan kepada KPU untuk mendiskualifikasi calon kalau dia misalnya tidak patuh pada protokol," katanya ketika dihubungi, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Diberi Peringatan Keras
Lebih lanjut dikatakannya, penyelenggaraan Pilkada masih menggunakan UU yang lama. Menurutnya, bilamana KPU hendak mendiskualifikasi Bapaslon, maka harus ada pembaharuan terkait UU tersebut.
"Kan UU 10 Tahun 2016 ini masih lama ya, UU Pilkada yang dulu. Jadi, KPU tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon kalau tidak ada dasar hukum. UU-nya harus diubah dulu kalau mau seperti itu," katanya.
Dia menuturkan, untuk memastikan para Bapaslon menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka yang terpenting saat ini adalah koordinasi. Menurutnya, komitmen semua pihak sangat menentukan keberhasilan Pilkada 2020.