Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Minta Pemda Laksanakan Sistem Kerja Baru ASN

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |20:25 WIB
 Satgas Covid-19 Minta Pemda Laksanakan Sistem Kerja Baru ASN
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengatakan SE bernomor 57/2020 ini mengatur sistem kerja berdasarkan zonasi risiko penularan covid.

“Dijelaskan tentang pengaturan terkait zonasi wilayah, dimana maksimal persentase kehadiran (ASN) untuk zona hijau 100 persen, kuning 75 persen, oranye 50 persen, dan merah 25 persen,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020).

Dia meminta agar pemerintah daerah menjalankan sistem kerja baru ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan di klaster perkantoran.

“Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan aturan ini dalam rangka cegah klaster perkantoran karena adanya jumlah orang yang bekerja melebihi kapasitas dan tak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dia mengingatkan, bahwa penularan klaster perkantoran biasanya terjadi pada saat makan siang atau ibadah. Dia mengingatkan agar jaga jarak harus betul-betul dilaksanakan.

“Melepas masker hanya pada saat makan agar tidak terjadi penularan. Dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement