Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Moge Terobos Lampu Merah di Tangsel, Polisi Sulit Identifikasi Motor Patwal yang Terlibat

Hambali , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |21:27 WIB
Moge Terobos Lampu Merah di Tangsel, Polisi Sulit Identifikasi Motor Patwal yang Terlibat
Kasatlantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat mengecek CCTV. (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Pihak Satuan lalu lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan terdapat motor dinas Polri yang ikut memberikan pengawalan terhadap rombongan motor gede saat di perempatan German Centre, Serpong.

Detik-detik rombongan moge menerobos lampu merah dengan pengawalan polisi itu menjadi viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @tangsel.life. Video diambil dari sisi jalan berbeda seorang pengendara yang diduga adalah pengemudi ojek daring, pada Minggu, 6 September 2020.

Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando menuturkan, jika memang ada 2 kendaraan dinas yang berada dalam rombongan moge. Hal itu terlihat dari jenis kendaraan merek BMW R 1200 RT yang memang khusus untuk pengawalan polisi.

"Setelah kita cek dari CCTV, kendaraan yang terlihat itu memang kendaraan dinas polisi bermerek BMW RT. Untuk saat ini kita tidak memiliki kendaraan itu. Setelah kita zoom lagi memang untuk nomor polisinya tidak terbaca," kata Bayu kepada Okezone di ruangan pemantauan CCTV Mapolres Tangsel, Selasa (8/9/2020).

Ia melanjutkan, pihaknya telah mengecek rekaman CCTV dari beberapa ruas jalan yang dilalui rombongan moge tersebut, termasuk dari arah Foresta yang berdekatan dengan area ICE BSD, Pagedangan. Dari CCTV yang tersebar, nomor polisi kendaraan tetap tidak terbaca secara jelas.

Kasatlantas AKP Bayu Marfiando saat mengecek ruang CCTV di Mapolres Tangsel. (Foto : Okezone.com/Hambali)

"Jadi kita ikuti dari Foresta, CCTV-nya kita lihat Foresta, Froggy, terus sampailah ke kemarin yang viral itu. Jadi kita ikuti. Cuma memang untuk nomor polisi tidak terbaca sama sekali, yang pasti itu bukan kendaraan dari Lantas Polres Tangsel," tuturnya.

Bayu menyebutkan, dalam ketentuan sebenarnya diperbolehkan polisi melakukan pengawalan di jalan raya. Namun, hal itu tetap mengacu pada ketentuan, di mana ada hal-hal kedaruratan yang mengharuskan pihak pengawalan bisa terus melaju, meski saat lampu merah.

"Polisi memang dibenarkan untuk melakukan pengawalan, di undang-undangnya juga ada. Namun kita masih belum tahu ketika dia mengawal, terus ada diskresi kepolisian di sana atau menerobos lampu merah, kita belum tahu urgensinya apa. Makanya kita harus tahu dulu, yang dikawal siapa, yang mengawal siapa, kegiatannya apa," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement