JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pensiunan TNI terkait dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Mereka adalah pensiunan TNI Angkatan Udara, Cahaya Ginting dan pensiunan TNI, Kosasih Azis. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Selain dua pensiunan TNI, penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu Advisor PT Kawasan Industri Jababeka, Djoko Nugroho Sulistiyono dan Direktur Piccadily, Direktur Tisco Komposit Internasional, Wiwi Ayu Mokoginta. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Baca Juga : Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Dugaan Penerimaan Uang
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Periksa Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.