“Dari beberapa yang ditanyakan atau diinterview dari jaringan Kemendagri, cukup banyak yang tidak tahu ini terjadi karena pendeknya masa sosialisasi. PKPU baru diumumkan 31 Agustus, kemudian diharmonisasi dan diundangkan 1 September. Sedangkan pelaksanaan tanggal 4 September, jadi hanya 2 hari,” beber Tito.
Untuk itu, sambung Tito, Kemendagri melakukan upaya sosialisasi, baik melalui media massa maupun membagikan soft copy PKPU 10/2020 tersebut namun, sosialsiasi belum terlalu efektif. KPU dan Bawaslu beserta jajarannya juga sudah melakukan sosialisasi. Bahkan, Bawaslu memerintahkan Bawaslu daerah untuk membuat surat resmi untuk parpol di daerah masing-masing.
“Dua hal inlah penyebab terjadinya pengumpulan massa,” imbuhnya.
Untuk merespons ini, Tito menambahkan, Kemendagri sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Kemendagri melakukan penegaran kepada cakada yang berasal dari ASN atau kepala daerah. Dan sudah melakukan teguran kepada 72 kepala daerah yang terdiri atas, 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota dan 5 wakil wali kota.
Baca Juga : Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Sudah Periksa 128 Saksi