BANTEN - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten akan menindak tegas bagi warganya yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Denda mulai dari Rp150 ribu hingga Rp25 juta.
Denda diperuntukan bagi warga yang bandel dan tetap nekad tidak mengenakn masker saat berada di luar rumah dan berkeliaran di tempat umum.
Hal itu dikatakan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat apel gelar pasukan dalam rangka mengkampanyekan penggunakan masker, Kamis (10/9/2020).
“Kampanye ini juga dilakukan secara berkesinambungan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan tentang covid-19,” kata Iti Octavia.
Ia menambahkan, dengan adanya kampanye penggunaan masker ini masyarakat dapat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, dapat menurunkan kan penyebaran covid-19 di kabupaten Lebak.