Selain itu juga,dalam kesempatan ini petugas gabungan satgas penanganan covid-19 akan membagikan ribuan masker gratis kepada masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penegakan denda bagi yang melanggar protokol kesehatan akan di kenakan secara bertahap mulai dari Rp10.000 hingga Rp150.000 perorang.
Sedangkan bagi pemilik badan usaha yang melanggar protokol kesehatan akan di kenakan denda mulai dari Rp300.000 hingga Rp25 juta.
Bahkan, sambung Bupati bila sudah didenda masih ada badan usaha yang tetap membandel melanggar protokol kesehatan akan di kenakan sanksi mulai dari penyegelan secara tertulis hingga penutupan badan usaha.
(Amril Amarullah (Okezone))