Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Banten Bakal Didenda Rp25 Juta

Iskandar Nasution , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |19:11 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Warga Banten Bakal Didenda Rp25 Juta
Ilustrasi warga kenakan masker (foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu juga,dalam kesempatan ini petugas gabungan satgas penanganan covid-19 akan membagikan ribuan masker gratis kepada masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penegakan denda bagi yang melanggar protokol kesehatan akan di kenakan secara bertahap mulai dari Rp10.000 hingga Rp150.000 perorang.

Sedangkan bagi pemilik badan usaha yang melanggar protokol kesehatan akan di kenakan denda mulai dari Rp300.000 hingga Rp25 juta.

Bahkan, sambung Bupati bila sudah didenda masih ada badan usaha yang tetap membandel melanggar protokol kesehatan akan di kenakan sanksi mulai dari penyegelan secara tertulis hingga penutupan badan usaha.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement