DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar rapid test terhadap 181 orang di lingkungan pengadilan. Sebanyak 10 orang yang mendapat hasil reaktif langsung menjalani isolasi mandiri.
Rapid test ini dilakukan setelah PN Denpasar mengakhiri masa lockdown selama dua pekan, akibat delapan orang yang terdiri atas hakim dan panitera positif terjangkit Covid-19.
Tes tersebut diikuti seluruh hakim, panitera, pegawai dan yang beraktivitas di pengadilan."PN Denpasar akan melakukan rapid test secara berkala untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan" kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Jumat (11/9/2020).
Dia mengatakan, rapid test ini merupakan instruksi Mahkamah agung untuk melakukan tes berkala untuk menjadikan lingkungan peradilan bebas penyebaran virus corona.
Baca Juga : Ditangkap Polisi Gegara Jual Narkoba, IRT Ini Berdalih untuk Beli Paket Data
Dari rapid test kali ini, sepuluh orang dinyatakan reaktif. Usai menjalani tes swab, mereka langsung menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing menunggu hasil swab.
PN Denpasar sempat lockdown mulai 19 Agustus hingga 2 September 2020 setelah delapan orang dinyatakan positif Covid-19, termasuk tiga orang hakim. Setelah dibuka, PN Denpasar menerapkan pembatasan pengunjung yakni hanya 90 orang di tiap persidangan.
(aky)