Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Akan Berikan Sanksi ke Anggotanya yang Tak Netral di Pilkada 2020

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |11:54 WIB
Polri Akan Berikan Sanksi ke Anggotanya yang Tak Netral di Pilkada 2020
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)

a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;

b. Pasal 12 tentang Larangan :

1) Menjadi anggota/pengurus parpol;

2) Gunakan hak pilih & dipilih;

3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca Juga : Wujudkan Pilkada Aman Corona, Satgas Beberkan Peran Kementerian/Lembaga dan Pemda

Terakhir, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada.

Baca Juga : 45 Daerah Pilkada Berzona Merah, Satgas: Tak Ada Rencana Menunda Pilkada

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement