Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)
a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;
b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih & dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Baca Juga : Wujudkan Pilkada Aman Corona, Satgas Beberkan Peran Kementerian/Lembaga dan Pemda
Terakhir, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada.
Baca Juga : 45 Daerah Pilkada Berzona Merah, Satgas: Tak Ada Rencana Menunda Pilkada
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.