JAKARTA - Polri memastikan setiap jajaran Korps Bhayangkara akan bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, apabila ada anggota Polri yang terbukti tidak netral di Pilkada, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Menurut Awi, sanksi itu akan diberikan lantaran seluruh prajurit Polri memang dilarang keras untuk ikut "bermain" dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
"Bahwasanya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Polri dituntut netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam aturan," ujar Awi.
Adapun aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik, yaitu TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara
a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lalu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28
a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana
a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;
b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.
Selanjutnya, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.