JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengurangi kapasitas kendaraan umum hingga 50 persen selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbaru, meneruskan kebijakan yang ada saat ini. Hal ini diharapkan akan mengurangi mobilitas penduduk DKI Jakarta selama PSBB dan mencegah penyebaran virus corona.
Berbicara dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB DKI Jakarta, Anies mengatakan bahwa akan diberlakuakn pembatasan frekuensi layanan transportasi darat, kereta dan kapal, serta pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.
BACA JUGA: Dimulai Besok, Ini Fasilitas Umum yang Ditutup Selama PSBB di Jakarta
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi kecuali bila mengangkut penumpang yang keluarga berdomisili satu rumah. Bila tak satu domisili maka harus ikuti dua orang per baris," kata Anies, Minggu (13/9/2020).
BACA JUGA: Gubernur Anies Baswedan: Warga Jakarta Jangan Berpergian, Tetap di Rumah!
Selain itu, kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.
Aturan-aturan ini akan diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.