Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Jakarta: Anies Masih Bolehkan Ojol Angkut Penumpang dan Barang

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 13 September 2020 |14:59 WIB
PSBB Jakarta: Anies Masih Bolehkan Ojol Angkut Penumpang dan Barang
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan tetap akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada hari Senin (14/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.

Dalam masa PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan transportasi motor berbasis aplikasi masih diperbolehkan beroperasi.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Sementara, kata dia, untuk kapasitas kendaraan umum masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Warga Jakarta Jangan Berpergian, Tetap di Rumah!

"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujarnya.

Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement