JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga dua pekan kedepan. Driver angkutan online yang diperbolehkan beroperasi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.
"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang tetapi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir kendaraan bermotor minimal dua meter saat menunggu penumpang," seperti yang dikutip dalam SK tersebut, Senin (14/9/2020).
SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo itu meminta agar perusahaan aplikasi wajib meneraokan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun dalam satu lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
Baca Juga : Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka
Baca Juga : Penumpang Angkutan Umum Dibatasi saat PSBB Total, Ini Rinciannya
Apabila pengemudi dan perusahaan aplikasi melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melarang kegiatan mengangkut penumpang.
"Akan dilarang selama tiga hari apabila pengemudi dan pengusaha aplikasi tidak mematuhi peraturan tersebut," ujar Syafrin.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.