Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020. Yang mana saat ini untuk pembayarannya akan dibayar melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
"Pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian. Sekarang tidak melalui dana pusat," katanya.
Namun, kata dia, pembayaran insentif itu melalui BOK yang ditransfer langsung ke daerah. Kemudian verifikasi, lalu langsung ditransfer ke kas daerah dan pemerintah menyalurkan langsung ke rekening tenaga medis.
"Jadi harapan kami, bulan ini semua sudah bisa dicairkan bulan ini," tegasnya.
Tanti mengaku, pencairan insentif tenaga medis terhitung lambat karena terdapat tahapan proses yang cukup panjang. Adanya revisi dalam regulasi dari Kementerian Kesehatan menyebabkan dana insentif nakes molor pencairannya.
"Proses pencairan dana insentif tenaga kerja dapat segera dicairkan," ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.