"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ungkapnya
Di sisi lain, lanjut Andri ada tiga objek yang akan diawasi ketat selama PSBB ini, pertama adalah protokol kesehatan, kedua adalah jumlah karyawan dan ketiga adalah adanya karyawan yang terpapar covid-19.
"Ini tiga objek yang kita awasi. Dalam pengawasan kami tidak hanya berpatokan dari pengawasan yang kami lakukan, tetapi juga dari laporan masyarakat baik itu masyarakat di luar perusahaan maupun dari karyawan. Kita sangat berterima kasih jika ada masyarakat yang mau melaporkan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.