Oleh karena itu, Enny meminta Habiburokhman sebagai perwakilan dari DPR untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis dan segera diberikan ke Majelis Hakim MK secepatnya.
Adapun, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat terhadap uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI-iNews ke MK.
"Kalau saya melihat ini kan proses konstitusional yang sudah berjalan di MK. Jadi, kami berterima kasih kalau ada yang mendukung," jelasnya.
Apresiasi yang sama juga disampaikan bagi yang tidak mendukung. "Karena ini kan proses demokrasi. Semua orang boleh punya cara pandang. Tapi, karena ini sudah proses di MK, kita ikuti proses di sana," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)