Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dalami Keseharian Penusuk Syekh Ali Jaber

Andres Afandi , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |13:34 WIB
 Polisi Dalami Keseharian Penusuk Syekh Ali Jaber
Penusuk Syekh Ali Jaber saat dibawa polisi (foto: Screenshoot video)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG – Penyidik Polresta Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria. Saat ini, tim psikiatri dan dokter psikolog rumah sakit jiwa Provinsi Lampung masih periksa kejiwaan Alpin.

Proses pemeriksaan kejiwaan Alpin berlangsung tertutup di Mapolresta Bandar Lampung. Hingga 48 jam pemeriksaan secara intensif, dan polisi belum mendapatkan hasil signifikan.

 Baca juga: MUI Desak Polisi Usut Aktor Intelektual Penusukan Syekh Ali Jaber

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan secara menyeluruh kepada tersangka.

“Kami melakukan penyidikan hal-hal lain, mengumpulkan barang bukti yang ada, dan keseharian apa yang dilakukan tersangka AA ini tentu menjadi pendalaman bagi kami,” kata Pandra kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

 Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, PBNU : Teror Atas Nama Agama Bentuk Kedholiman! 

Polisi menyanggah tersangka adalah pengidap gangguan jiwa, karena kepolisian belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan tersangka. “Kita juga akan gunakan saksi ahli,” pungkasnya.

Meski demikian polisi terus mendorong penuntasan kasus secara hokum. Berdasarkan fakta yuridis, Alpin dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement