Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Pakai Masker, Warga Disanksi Tulisan di Dada "Doh Pe Malo Dapa Tangka Kita"

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |23:30 WIB
Tidak Pakai Masker, Warga Disanksi Tulisan di Dada
Warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi (Foto: Subhan Sabu)
A
A
A

Apabila ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan langsung diberi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa teguran tertulis.

 

Dandim mengatakan, operasi ini akan rutin digelar. Untuk hari pertama digelar di dua titik, di Pasar Tumpa Kalasey 1 dan Pasar Jati Tateli 3, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun tujuan Operasi Yustisi menurut Dandim adalah agar mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, yakni 3 M, Mari pakai masker, Mari jaga jarak dan Mari cuci tangan.

“Niat kami adalah menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Dandim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement