Apabila ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan langsung diberi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa teguran tertulis.
Dandim mengatakan, operasi ini akan rutin digelar. Untuk hari pertama digelar di dua titik, di Pasar Tumpa Kalasey 1 dan Pasar Jati Tateli 3, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun tujuan Operasi Yustisi menurut Dandim adalah agar mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, yakni 3 M, Mari pakai masker, Mari jaga jarak dan Mari cuci tangan.
“Niat kami adalah menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Dandim.
(Arief Setyadi )