Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Sebut Semua Provinsi Sudah Susun Perkada Disiplin Protokol Covid-19

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |21:32 WIB
Kemendagri Sebut Semua Provinsi Sudah Susun Perkada Disiplin Protokol Covid-19
Ilustrasi masyarakat memakai masker bentuk dari mematuhi protokol Covid-19 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran, menyebut sebanyak 34 Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Jika dipersentasikan, maka jumlahnya mencapai 100 persen.

"Perkembangan data saat ini sudah 34 daerah provinsi yang telah menyusun Peraturan Kepala Daerah terkait penegakan hukum protokol kesehatan di daerah. 100 persen," tuturnya dalam webinar bertajuk "Memaskerkan Indonesia", Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:  Ketua KPU: Tidak Semua Wilayah Indonesia Terkoneksi Internet

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, masih ada 55 daerah yang belum menyusun Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Angka ini merupakan pemutakhiran data yang dilakukan Kemendagri pada Rabu 16 September 2020 pukul 16.00 WIB.

"Kemudian, 413 daerah telah selesai menyusun peraturan kepala daerahnya dan ada 46 daerah yang sedang berproses. Serta 55 daerah saat ini belum menyusun peraturan kepala daerah," katanya.

Dia menuturkan, ada peningkatan yang signifikan daripada para pemerintah daerah untuk cepat menuntaskan pembuatan Perkada. Imran pun mengkomparasikan data yang ada di tanggal 23 Agustus dengan 16 September 2020, di mana pada 23 Agustus, baru 15 Pemprov yang menyelesaikannya.

"Kita melihat progressnya, dari tanggal 23 Agustus yang lalu, dengan sekarang sangat jauh berbeda. Tanggal 23 Agustus baru 15 provinsi yang menyusun Perkadanya, tetapi di tanggal September kemarin sudah ada 34 provinsi yang telah menyusun Perkada," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement