Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Pinangki Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |22:56 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Pinangki Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Jaksa Pinangki (Foto : iNews)
A
A
A

JAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan telah lengkap. Setelah dinyatakan lengkap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun akan segera dibawa ke meja hijau untuk duduk di kursi pesakitan

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini. Dalam waktu dekat, persidangan untum Jaksa Pinangki akan segera digelar.

"Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya resminya, Kamis (17/9/2020).

Dalam abstraksi surat dakwaan yang telah disusun JPU, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya disebut bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia," ucap Hari.

Baca Juga : Dapat Ganti Rugi, Kini Gerobak Tahu Gejrot Diberi Nama X Tank AMX-13

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu, sambung Hari, bertujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," imbuhnya.

Dalam abstraksi tim JPU, Jaksa Pinangki disebut bakal didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Tiga pasal yang bakal didakwa untuk Jaksa Pinangki yakni, penerimaan suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk tindak pidan pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 88 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement