“Saya kalau Rp50 ribu tidak ada pak, adanya cuma ini ada Rp30 ribu,” ujar pria tersebut sambil menyerahkan uang recehan Rp2 ribuan dan koin Rp500-an petugas sidang.
Dirinya beralasan napasnya ngos-ngosan lantaran memakai masker ketika mengayuh sepeda anginnya, sehingga ia memilih menurunkan sedikit masker berwarna coklat yang dikenakannya.
Namun karena aturan yang harus ditegakkan, sang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Malang Muhammad Indarto akhirnya mengambil kebijakan menurunkan denda kepada pria tersebut menjadi Rp20 ribu.
Baca Juga : Pemprov DKI Gelar Tahlilan Sekda Saefullah Secara Virtual
Baca Juga : Kasus Corona Meningkat, Pemkot Bekasi Kembali Perketat Jam Malam