JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi seluruh pegawainya. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul kabar Ketua KPU Arief Budiman yang dinyatakan positif Covid-19.
"KPU menerapkan kebijakan WFH mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 September," kata Arief dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Positif Virus Corona
Selanjutnya, kata dia, dengan diberlakukannya kebijakan WFH, KPU langsung melakukan sterilisasi kantor KPU dan rumah dinasnya. Sterilisasi ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Dimulai (sterilisasi) tanggal 19 besok," ujarnya.