Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 1.136 Pelanggaran

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |22:31 WIB
Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 1.136 Pelanggaran
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi. (Foto : Dok Humas Bawaslu)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan perkembangan data terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Total, hingga data yang disampaikan hari ini, tercatat ada 1.136 pelanggaran.

"Di dalam data pelanggaran Bawaslu, tercatat sudah 1.136 temuan, dan 247 laporan," kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo dalam jumpa persnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).

Dari angka temuan dan laporan tersebut, ketika diklasifikasi berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini adalah pelanggaran netralitas ASN sebanyak 637 kasus, pelanggaran administrasi (310), tindak pidana pemilihan (18), dan pelanggaran kode etik (82).

Ratna mengatakan, temuan tertinggi untuk pelanggaran Pilkada 2020 ini paling banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah 110 temuan, disusul Sulawesi Selatan sebanyak 99 temuan, dan 86 temuan di Maluku Utara.

"Sedangkan laporan yang tertinggi pertama 28 laporan di Sulawesi Selatan dan 23 di Sumatera Utara," ujarnya.

Ratna mengatakan, data ini menunjukkan kerja-kerja kelembagaan dalam melakukan pengawasan mesih tetap menjadi yang utama di dalam menangani pelanggaran.

Baca Juga : Doni Monardo: Pilkada Penting, tapi Ingat Ada Risiko Jika Tak Patuh Protokol Covid-19

"Karena harapan kita partisipasi masyarakat semakin luas di dalam menyampaikan laporan pelanggaran, ternyata masih belum bisa tercapai karena angka pelaporan masih lebih sedikit dari temuan," tuturnya. (erh)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement