Selanjutnya, di Alfamart sebelah barat Pasar Kota Rembang masuk wilayah Desa Sumberjo, Rembang. Di lokasi ini, mereka beraksi sebanyak tiga kali. Dua aksi dilakukan sekira Juni 2020, dan yang terakhir pada 1 Juli 2020.
“Modus yang digunakan sama antara sejumlah kejadian dan TKP ini. Yaitu dengan mencongkel dan merusak bangunan lewat atap,” papar Rongre.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk seluruh barang bukti hasil tindak pidana pencurian keduanya, kini diamankan di Mapolres Rembang.
“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.