BOGOR - Satlantas Polres Bogor akan memutar balik kendaraan yang menuju Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, jika terjadi penumpukan di kawasan tersebut. Hal itu berlaku untuk kendaraan plat nomor Jakarta.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengatakan aturan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor terkait pembatasan kapasitas 50 persen bagi tempat wisata dan restoran di kawasan Puncak.
"Itu aturan gugus tugas terkait pembatasan 50 persen di jalur wisata," kata Fitra, kepada Okezone, Minggu (20/9/2020).
Sejauh ini, lanjut Fitra, belum ada kendaraan khususnya plat B yang menuju Puncak diputar balik. Kondisi Jalur Puncak akhir pekan ini pun terpantau cenderung menurun jika dibandingkan dengan minggu lalu.
"Sampai saat ini belum ada yang diputarbalikan, kemarin juga tidak ada. Artinya volume kendaraan landai," jelasnya.